Fungsi JSIT INDONESIA

 

Sesuai Anggaran Dasar JSIT INDONESIA Pasal 7,  JSIT INDONESIA menjalankan fungsinya sebagai:

  1. Penggerak: menjadi penggerak kemajuan pendidikan Indonesia
  2. Pelopor : Menjadi pelopor dalam inovasi pendidikan
  3. Pemberdayaan : Menjadi fasilitator pengembangan kualitas, kebutuhan anggota Jaringan Sekolah Islam Terpadu
  4. Koordinasi: mengkoordinasikan program kerja dan kegiatan JSIT INDONESIA.
  5. Monitoring dan Evaluasi: melakukan pembinaan, pengawasan, penilaian, serta standarisasi penyelenggaraan sekolah bagi anggota JSIT INDONESIA.
  6. Advokasi: Memberikan perlindungan, membuka akses, dan melakukan pembelaan bagi sekolah anggota JSIT.
  7. Kajian Strategis: Melakukan kajian kajian strategis bagi organisasi dan anggota

: