Sesuai Anggaran Dasar BAB IV, Pasal 11 tentang KEANGGOTAAN, Anggota JSIT INDONESIA adalah
Anggota JSIT INDONESIA adalah lembaga pendidikan yang meliputi unit sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah termasuk Sumber Daya Manusia yang dinaungi Lembaga pendidikan sesuai dengan visi misi organisasi.
Persyaratan, prosedur dan sanksi keanggotaan JSIT INDONESIA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pendaftaran keanggotaan baru dapat di lihat pada link berikut KLIK
: